ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, In Indonesia)
ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, In Indonesia)
Blog Article
Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana.Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable).Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.Dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana 15-eg2373cl mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan penetapan dapat dibenarkan dengan alasan membela hak asasi manusia dan hanya pada kejahatan yang bersifat melampaui batas kemanusiaan.
Abstract The death penalty is an important thing in the criminal justice process.Its practice by the state with a verdict, that means state takes a life right of convict which is a nonderogable right.Therefore, its practice tenga flip orb must pay attention to their human right.
The purpose of this research is to know death penalty of the offenders and its criteria against to the human right or not.This method of this research is normative juridical with secondary data.It concludes that death penalty against to human right and its stipulation can be justifiable by reasoning to defend the human right and merely on crime tend to beyond humanity.